StockReview.id – Komitmen pemerintah mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional, dimana berbagai kebijakan juga telah ditetapkan untuk mendukung hal tersebut. Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni penetapan Pungutan Ekspor (PE) menjadi USD0/MT yang berlaku sejak 15 Juli 2022.
Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Senin (31/10) menggelar rapat secara hybrid yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa PE USD0/MT dilanjutkan per 1 November 2022 pukul 00.00 WIB.
Sementara, ebijakan tersebut diterapkan karena Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel lebih rendah daripada HIP Solar sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel. Maka dari itu, tarif PE sebesar USD0/MT diperpanjang sampai harga referensi CPO lebih besar sama dengan USD800/MT.
“Insentif ini kita pertahankan. Tarif USD0/MT diperpanjang sampai referensi harga lebih besar atau sama dengan USD800/MT. Karena sekarang harganya masih sekitar USD713/MT, jadi tarif PE USD0/MT berlaku sampai bulan Desember. Tetapi begitu harga naik ke USD800/MT, tarif PE USD0/MT tersebut tidak berlaku,” jelas Menko Perekonomian.
Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri. Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.
Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.
Rapat juga memutuskan untuk melakukan percepatan realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti yakni akan dilakukan pembahasan lebih lanjut melalui tim teknis yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan BPDPKS serta mendorong penanaman tanaman sela di lahan PSR yang mencakup komoditas jagung, kedelai dan sorgum sebagai bagian dari program ketahanan pangan.