Ekonomi

PPN Naik Jadi 12% pada 2025, Prabowo: Hanya untuk Barang Mewah

×

PPN Naik Jadi 12% pada 2025, Prabowo: Hanya untuk Barang Mewah

Sebarkan artikel ini

Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Prsiden Gibran Rakabuming memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) perdana Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024.(Foto: Humas/Rah/Setkab)

StockReview.id – Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan ini akan berlaku secara selektif, hanya untuk barang mewah, demi melindungi masyarakat kecil dari dampak beban pajak.

“Kenaikan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, kami tetap melindungi rakyat kecil dengan hanya menerapkan PPN 12% untuk barang mewah,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jumat (6/12).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa barang pokok dan layanan yang berkaitan dengan masyarakat luas, seperti pendidikan, kesehatan, jasa perbankan, dan pelayanan umum, tetap menggunakan tarif PPN 11%.

“PPN 12% akan diterapkan secara selektif pada barang-barang mewah, termasuk barang dalam negeri maupun impor, sehingga beban hanya ditujukan kepada konsumen yang membeli barang tersebut,” jelas Dasco.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa struktur PPN yang lebih variatif sedang dikaji untuk diterapkan di masa depan. Namun, kebutuhan dasar masyarakat tetap akan dikecualikan dari kenaikan tarif ini.

Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada awal 2025, diharapkan tetap menjaga daya beli masyarakat sambil mendukung penguatan penerimaan negara. Pemerintah juga berharap masyarakat tidak khawatir karena fokus kebijakan adalah pengenaan beban kepada konsumen barang mewah.