StockReview.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengubah izin usaha PT Prima Master Bank dari Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Karena Prima Bank Master tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) Rp3 triliun. Adapun, perubahan izin usaha itu diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada 4 Januari 2023.

“Ini merupakan langkah OJK untuk secara konsisten mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan, sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/1/2023).

OJK telah menerbitkan peraturan terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank. Aturan tersebut tertuang dalam POJK 12 Tahun 2020, di mana bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.

Darmansyah mengatakan, OJK senantiasa menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi dan kelayakan keuangan, sehingga industri perbankan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan, serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR tersebut ditetapkan OJK melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.

OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp3 triliun bagi Bank milik Pemerintah Daerah paling lambat 31 Desember 2024, dan sebesar Rp6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.

“Dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan serta, simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Darmansyah.