Foto: Ilustrasi.

StockReview.id – PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai emiten ke-72. KOKA ditetapkan sebagai konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISS).

Keputusan ini diputuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memasukkan KOKA dalam Daftar Efek Syariah (DES).

“Kami sampaikan daftar saham yang digunakan untuk penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia yang berlaku efektif mulai tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan review DES berikutnya oleh OJK,” tulis BEI dalam pengumumannya, Selasa (10/10/2023).

KOKA merupakan perusahaan jasa konstruksi untuk gedung industri, bangunan sipil, dan gedung hunian. Perseroan mengantongi dana segar dari pasar modal senilai Rp91,56 miliar.

Menurut prospektus Rabu (11/10/2023), KOKA menawarkan 715,33 juta saham baru atau setara 25,00 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan. Harga perdana ditetapkan senilai Rp128 per saham.

KOKA bakal menggunakan sekitar 13,55% atau Rp15 miliar untuk belanja modal meliputi pengadaan alat berat baru masing-masing berupa wheel loader sejumlah tiga unit dengan harga keseluruhan sebesar Rp3 miliar, truck crane sejumlah dua unit dengan harga sebesar Rp7,20 miliar, serta dua unit ekskavator seharga Rp4,80 miliar.

Sedangkan sebesar 86,45% dana hasil IPO akan digunakan untuk modal kerja, meliputi pembayaran material bahan baku konstruksi, biaya logistik pengiriman, biaya operasional di lokasi proyek dan biaya administrasi yang timbul dalam proyek.

Hingga Rabu (11/10/2023), saham KOKA menguat 20,31 persen di Rp154. Volume perdagangan mencapai 469,98 juta saham, dengan nilai transaksi-net sebesar Rp73,08 miliar.