StockReview.id – PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO) melakukan pembelian aset di Jakarta Barat dari PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) pada tanggal 26 April 2024.

Ratih Hadiwinoto Corporate Secretary SILO dalam keterangan tertulisnya Selasa (30/4) menuturkan bahwa SILO melalui Rumah Sakit Siloam Hospitals Kebon Jeruk (SHKJ) membeli aset milik LPKR berupa sebidang tanah dan 2 unit ruko dengan total luas tanah 6.096 m2 yang berlokasi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp279,88 miliar belum termasuk PPN.

Selanjutnya SHKJ juga membeli real property berupa tanah kosong (tanah parkiran) dari LPKR seluas 2.304 m2 yang terletak di Jalan Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk,Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta senilai Rp103,68 miliar belum termasuk PPN.

Ratih memaparkan Lahan ini mengcover 59% dari total keseluruhan tempat parkir di SHKJ, tanpa lahan ini SHKJ tidak dapat memenuhi persyaratan parkir sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 272/HK.105/DRJD/96, dimana SHKJ yang saat ini memiliki 200 tempat tidur diwajibkan untuk memiliki rasio parkir terhadap jumlah tempat tidur 1,7.

Selain itu SHKJ juga telah menggunakan 2 unit Ruko dengan luas tanah 156 m2 untuk daycare karyawan sejak tahun 2005. Seiring dengan semakin berkembangnya pelayanan kesehatan di SHKJ dan sejalan dengan strategi bisnis Perseroan, maka Perseroan menilai bahwa pembelian tersebut merupakan investasi jangka panjang yang menguntungkan.

“Dengan dilakukannya maka SHKJ akan mendapatkan pendapatan parkir atas area tersebut dan juga dapat melakukan ekspansi area rumah sakit sesuai strategi yang telah disetujui oleh Manajemen di masa depan, yang mana secara jangka panjang juga akan berdampak pada arus kas operational SHKJ dan SILO,”tuturnya

Sebagai informasi, LPKR adalah pengendali SILO serta memiliki kepemilikan secara tidak langsung sebesar 58,06% selain itu ada beberapa anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris menjabat di SILO dan LPKR sehingga merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 42/2020.

Dalam penuturannya Ratih menambahkan transaksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa lokasi Properti saat ini tepat di belakang dengan SHKJ dan sesuai dengan rencana pengembangan/perluasan wilayah rumah sakit SHKJ yang dioperasikan SILO.