StockReview.id – TikTok Indonesia secara resmi akan menutup platform jual belinya (TikTok Shop) mulai hari ini Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB.
Pada laman resmi TikTok.com, dinyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi jual beli secara elektronik per 4 Oktober 2023 demi menghormati dan mematuhi hukum RI.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” kata TikTok.
TikTok Shop secara otomatis akan membatalkan pesanan apapun yang tidak dikirimkan paling lambat 5 November 2023. TikTok mengimbau para penjual untuk segera memproses setiap pesanan yang belum terselesaikan, dan memastikan pesanan tersebut diserahkan kepada mitra logistik untuk proses pengiriman.
“Pesanan apapun yang tidak dikirimkan paling lambat tanggal 5 November akan dibatalkan secara otomatis oleh TikTok Shop Indonesia,” kata TikTok.
Sebelumnya, keputusan pemerintah yang akan melarang social commerce berjualan diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI, Joko Widodo, di Kantor Presiden, Senin, 25 September 2023.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa larangan tersebut akan tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV ‘kan iklan boleh, tapi TV ‘kan tidak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas. (***)