StockReview.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan agar kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan akibat dampak Covid-19 diperpanjang hingga tahun 2025. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara.
“Nah tadi ada arahan Bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat dari Covid-19 yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024 diusulkan ke OJK untuk diperpanjang sampai dengan 2025 melalui KSSK dan Gubernur BI,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Airlangga menyebut bahwa usulan perpanjangan stimulus ini bertujuan untuk mengurangi beban perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat kredit KUR. Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit telah mencapai Rp 830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.
“Kalau kita lihat outstanding-nya sudah turun banyak. Pada Oktober 2020 ada Rp 830 triliun, dan pada Maret sudah turun menjadi Rp 228,2 triliun,” kata Airlangga.
Sebanyak 75% dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp 348,8 triliun.