StockReview.id – Pemerintah resmi menetapkan dua pajak tambahan kendaraan bermotor, yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.
Pungutan tambahan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berlaku mulai tahun depan.
Opsen pajak PKB dan BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen, dihitung dari besaran pajak terutang kendaraan bermotor.
Dasar hukum kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Akibatnya, masyarakat akan menghadapi sembilan komponen pajak kendaraan bermotor, termasuk SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan TNKB.
Sebagai contoh, jika pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp1 juta, tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu akan dikenakan.
Total pajak PKB yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta, belum termasuk komponen pajak lain yang wajib diselesaikan.
Opsen BBNKB juga dihitung serupa, yaitu 66 persen dari nilai BBNKB yang telah ditetapkan pemerintah sebagai dasar pungutan.
Pemilik kendaraan akan membayar opsen pajak ini bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor di tahun depan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta meningkatkan pendapatan daerah.