StockReview.id – PT Sunindo Pratama Tbk. (SUNI) berencana akan menggelar pembelian kembali saham (buyback).
Manajemen SUNI dalam keterangan tertulisnya Rabu (16/4) menuturkan bahwa maksimal jumlah pembelian kembali saham Perseroan adalah sebanyak Rp80 miliar tidak termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan pembelian kembali saham.
Sementara itu sesuai dengan Pasal 8 POJK 13/2023, jumlah saham yang akan dilakukan pembelian kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor Perseroan dan jumlah saham yang beredar yang harus dipenuhi oleh Perseroan serta akan digelar pada tanggal 17 April 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025 kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan sebelum 15 Juli 2025.
Lebih lanjut Manajemen SUNI memaparkan buyback ini dilakukan dengan pertimbangan untuk menjaga keyakinan terhadap pertumbuhan Perseroan dalam jangka panjang. Dalam kondisi pasar yang berfluktuasi, pembelian kembali saham menjunjukan bahwa Perseroan berkeyakinan dengan nilai intrinsiknya, mengoptimalkan struktur modal dan diharapkan dapat memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham.
Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan POJK 29/2023, dengan harga pembelian kembali saham maksimum sebesar Rp900 per lembar saham serta tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, pendapatan, kinerja keuangan dan likuiditasnya, karena saat ini Perseroan memiliki posisi likuiditas dan arus kas yang cukup untuk dapat melakukan buyback dan dan kegiatan operasionalnya.
Manajemen SUNI menambahkan buyback juga memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam mengelola modal jangka panjang, di mana saham treasuri dapat dijual di masa yang akan datang dengan nilai yang optimal jika Perseroan memerlukan penambahan modal. (end)