StockReview.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan seluruh emiten menempatkan dana hasil penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) dalam satu rekening khusus. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah pengawasan penggunaan dana yang dihimpun dari pasar modal.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk memastikan dana hasil IPO digunakan sesuai dengan rencana yang telah disampaikan kepada investor.
“Apabila ada IPO, dana hasilnya harus ditempatkan dalam satu rekening khusus sehingga kami bisa memonitor penggunaannya,” ujar Eddy dalam diskusi Investor Relations Forum 2026 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Mengacu pada Pasal 20 POJK Nomor 40 Tahun 2025, emiten wajib menempatkan dana hasil penawaran umum pada rekening penampungan khusus.
Selanjutnya pada Pasal 21 disebutkan bahwa rekening tersebut harus berada di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK serta dibuat atas nama emiten. Rekening ini juga wajib dipisahkan dari rekening operasional perusahaan.
Kebijakan tersebut dimaksudkan agar penggunaan dana hasil IPO dapat dipantau secara lebih transparan dan akuntabel.
Selain penempatan dana, OJK juga mewajibkan emiten melaporkan mutasi rekening khusus tersebut kepada otoritas.
Laporan ini harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) kepada OJK. Dengan mekanisme ini, regulator dapat memantau apakah dana yang dihimpun benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disampaikan dalam prospektus.
OJK menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif bagi emiten.
Sanksi yang dapat dikenakan cukup beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu, hingga pembatasan kegiatan usaha. Dalam kasus yang lebih serius, OJK juga dapat menjatuhkan pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga pembatalan persetujuan dan pendaftaran.
Dengan aturan baru ini, OJK berharap tata kelola penggunaan dana IPO menjadi lebih transparan dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.











