StockReview.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus yang melibatkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Perusahaan sekuritas tersebut diduga terkait dengan tindak pidana di bidang pasar modal yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan regulator sebelumnya merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan informasi untuk mendukung penyidikan.
Menurutnya, seluruh data yang telah diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk mengembangkan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik hingga proses penyidikan dapat dilengkapi secara menyeluruh.
Hasan menegaskan bahwa saat ini OJK masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum, termasuk menilai apakah terdapat unsur pidana yang terpenuhi dalam kasus tersebut.
Meski demikian, ia menekankan bahwa proses hukum masih berjalan dan harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana baru dapat ditetapkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, tim penyidik OJK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, pada 4 Maret 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana di sektor pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan dugaan manipulasi laporan serta informasi fakta material yang diduga melibatkan pihak sekuritas.
OJK menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan transparan hingga diperoleh kesimpulan akhir mengenai kasus tersebut.






