StockReview.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik untuk periode April hingga Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Keputusan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 25 golongan pelanggan subsidi. Penetapan tarif tetap ini didasarkan pada evaluasi sejumlah indikator ekonomi makro nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan tarif listrik pada triwulan II 2026. Pemerintah telah melakukan perhitungan secara cermat untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Evaluasi tarif listrik mempertimbangkan beberapa parameter, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Data yang digunakan berasal dari periode November 2025 hingga Januari 2026.
Dalam perhitungan tersebut, nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia sebesar US$62,78 per barel, serta inflasi yang relatif terkendali di level 0,22 persen.
Meski secara formula tarif listrik berpotensi mengalami perubahan, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif demi menjaga daya saing industri nasional dan stabilitas ekonomi.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional. Sementara itu, PT PLN (Persero) diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Adapun rincian tarif listrik rumah tangga yang berlaku pada triwulan II 2026 antara lain Rp1.352 per kWh untuk daya 900 VA, Rp1.444,70 per kWh untuk daya 1.300–2.200 VA, serta Rp1.699,53 per kWh untuk daya di atas 3.500 VA.












