Ekonomi

Plastik dan Dinuman Manis Akan Dikenakan Cukai Tahun Depan

×

Plastik dan Dinuman Manis Akan Dikenakan Cukai Tahun Depan

Sebarkan artikel ini
Plastik dan minuman manis akan dikenakan cukai mulai tahun depan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023.

StockReview.id – Plastik dan minuman manis akan dikenakan cukai mulai tahun depan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023.

Peraturan ini nantinya akan menjadi acuan pengelolaan keuangan negara tahun depan. Kebijakan ini di antaranya berisi rincian mengenai target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.

Jokowi mematok agar penerimaan cukai dari kedua pos ini nantinya bisa mencapai Rp4,06 triliun. “Pendapatan cukai produk plastik ditargetkan Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun,” dikutip dari Beleid Perpres 130/2022 pada Rabu (14/12/2022).

Adapun melalui peraturan tersebut, Jokowi merinci bahwa APBN 2023 terdiri dari anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Sementara itu, rincian pendapatan negara terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Tercatat target penerimaan perpajakan 2023 adalah sebesar Rp2.021,2 triliun. Angka ini terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan.

Selain plastik dan minuman manis, Jokowi juga mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada 2023. Sejumlah jenis cukai penarikannya telah berlaku, yakni cukai hasil tembakau (CHT) dipatok target Rp232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp8,6 triliun.