StockReview.id – Bea Cukai Tanjung Emas dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang kembali menyumbang penerimaan negara melalui lelang. Adapun yang dilelang yaitu barang-barang eks kepabeanan yang telah berstatus barang milik negara (BMN).
Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, M Nasrul Fatah mengungkapkan sepanjang 2023 pihaknya telah melaksanakan enam kali proses pelelangan dengan total penerimaan negara mencapai lebih dari Rp5 miliar.
“Penyelesaian barang tidak dikuasai (BTD) dan barang milik negara (BMN) melalui lelang ini kami lakukan sesuai dengan PMK Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara,” jelas Nasrul di Semarang, Rabu (21/6/2023).
Pada Senin (19/6/2023), Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan KPKNL Semarang berhasil melaksanakan lelang mobil klasik Mercy W 113 280 SL Pagoda 8 biru muda tahun 1970 melalui lelang.go.id.
Mobil klasik tersebut berhasil terjual dengan harga Rp4,52 miliar dengan skema open bidding. Harga tersebut melebihi nilai limit hingga 154 persen.
“Mobil tersebut merupakan hasil penegahan Bea Cukai Tanjung Emas karena tidak memenuhi ketentuan impor barang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 jo Peraturan Menteri Perdagangan nomor 25 tahun 2022,” jelas Nasrul.
Sebelumnya pada Selasa (13/6), Bea Cukai Tanjung Emas bersama KPKNL Semarang juga berhasil melaksanakan lelang BMN eks-kepabeanan senilai Rp540,6 juta. Nasrul menambahkan Bea Cukai Tanjung Emas senantiasa melakukan koordinasi dengan KPKNL Semarang terkait peruntukan barang-barang berstatus BMN dan BTD.
“Pelelangan menjadi pilihan utama sebelum dilakukan opsi pemusnahan, komitmen ini selalu kita jaga melalui extra effort dalam rangka mengamankan penerimaan negara,” ucapnya.