Foto: ILustrasi.

StockReview.id – Kelompok Usaha Bank (KUB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB kembali mendapatkan tambahan anggota KUB, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut).

Setelah Bank Bengkulu dan Bank Sultra, paling anyar, Bank BJB melakukan penandatangan Nota Kesepahaman mengenai sinergi bisnis dengan Bank Maluku Malut.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dengan Direktur Utama Bank Maluku Malut, Syahrisal Imbar, yang juga disaksikan oleh Nia Kania selaku Direktur Keuangan Bank BJB dan H. Nadjib Bachmid selaku Komisaris Utama Bank Maluku Malut.

Kerjasama Sinergi Bisnis tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan struktur Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank BJB bersama Bank Maluku Malut.

Skema KUB tersebut, akan diawali dengan pelaksanaan setoran modal Bank BJB kepada Bank Maluku Malut sehingga Bank BJB akan menjadi salah satu pemegang saham yang memiliki hak suara.

Kemudian, bersamaan dengan permohonan pengefektifan setoran modal tersebut, juga diajukan permohonan kepada OJK agar Bank BJB ditetapkan menjadi salah satu Pemegang Saham Pengendali bank Maluku Malut, bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku yang juga tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali.

Adapun untuk nominal penyertaan modalnya sendiri akan dilakukan proses kajian terlebih dahulu termasuk pelaksanaan due diligence sehingga didapatkan harga pelaksanaan yang wajar.

“Apabila seluruh proses tersebut disetujui oleh OJK, Bank BJB akan menjadi induk usaha Bank Maluku Malut dengan konsep Pengendalian Bersama dengan Pemprov Maluku, yang dapat mendorong akselerasi peningkatan kinerja bisnis melalui berbagai program sinergi,” kata Yuddy dalam keterbukaan informasi, Kamis (5/10/2023).

Dengan karakteristik bisnis model, ekosistem dan stakeholders yang serupa, sinergi sebagai sesama BPD lebih mudah untuk diimplementasikan tanpa menghilangkan ciri khas kedaerahan masing-masing BPD. Proses sinergi tersebut pun dapat dilakukan secara paralel dengan proses pelaksanaan KUB tersebut.

(***)