StockReview.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkomitmen menanggung biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas (lantas) selama perjalanan mudik lebaran 2023. Namun, korban yang ditangguh hanya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi korban kecelakaan lantas. Sebab, pada dasarnya biaya pengobatan korban kecelakaan di jalan merupakan kewajiban Jasa Raharja. Meski begitu, Gufron mengatakan jika sudah melewati tahap Jasa Raharja, peserta bisa mengklaim kekurangan biayanya kepada BPJS Kesehatan.
“Soal kecelakaan pemudik bisa ditanggung BPJS artinya nanti diurus oleh Jasa Raharja dulu karena memang pekerjaannya salah satunya untuk mengurus kecelakaan,” kata dia di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, kemarin.
Adapun biaya maksimal korban kecelakaan yang dapat ditanggung oleh Jasa Raharja, tutur Guhfron, hanya sekitar Rp 20 juta.
“Kalau misalnya biaya kecelakaan itu lebih Rp20 juta nanti akan dibantu oleh BPJS sisanya. Kita kerja sama dengan penyelenggara dalam hal ini Jasa Raharja,” jelas Guhfron.
Dia menyampaikan, mengurusnya pun sangat mudah. Seandainya korban kecelakaan tidak membawa Kartu JKN, cukup menunjukkan KTP kepada petugas BPJS. Terpenting, korban tersebut sudah menjadi peserta JKN aktif. Beda halnya jika belum menjadi anggota kepesertaan JKN, maka BPJS tidak bisa menanggung biaya kekurangannya.
Oleh karena itu, Guhfron mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN. “Kalau tiba-tiba butuh dan sakit itu sering tidak bisa. Nanti kalau misalnya baru mau mendaftar itu nunggunya 14 hari. Jadi enggak bisa daftar langsung bisa menggunakan fasilitas kesehatan ya. Kalau sudah jadi peserta, tinggal bawa KTP saja ke Faskes-nya,” katanya.