Foto: Ilustrasi.

StockReview.id – PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) resmi meluncurkan produk derivatif aset kripto sebagai langkah penting untuk memperluas pilihan investasi di Indonesia. Peluncuran ini diharapkan mampu memenuhi permintaan pasar yang terus berkembang sekaligus memperkuat posisi pasar kripto di Indonesia. Produk baru ini merupakan inovasi yang dihadirkan untuk memberikan lebih banyak pilihan bagi investor dalam mengelola portofolio kripto mereka.

Direktur Utama CFX, Subani, menegaskan bahwa peluncuran ini merupakan tonggak penting bagi perjalanan CFX dalam memajukan industri kripto di Tanah Air. “Dengan produk derivatif ini, kami tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga memastikan bahwa semua aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, memberikan keamanan dan kepercayaan bagi investor,” ujar Subani dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.

Produk derivatif aset kripto ini memungkinkan investor melakukan transaksi dengan leverage, yang dapat meningkatkan potensi keuntungan, tetapi juga membawa risiko yang lebih tinggi. Selain itu, produk ini menawarkan peluang bagi investor untuk melakukan lindung nilai terhadap volatilitas harga kripto, atau memaksimalkan keuntungan dari pergerakan harga.

Peluncuran ini didukung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang menyambut baik perkembangan ini sebagai bagian dari pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Kepala Bappebti, Kasan, menekankan bahwa tingginya permintaan pasar untuk produk derivatif aset kripto membutuhkan regulasi yang kuat agar transaksi dapat dilakukan secara aman dan terstruktur. “Kami akan terus mengawasi implementasi produk ini untuk memastikan kepentingan investor terlindungi dan pasar tetap stabil,” ujar Kasan.

Sebagai bagian dari peluncuran ini, CFX juga menyerahkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada tiga pialang yang telah memenuhi syarat, yakni PT PG Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, dan PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka. Langkah ini memperkuat jaringan pialang yang beroperasi di bawah pengawasan CFX, memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Bappebti.

Keberadaan produk derivatif ini diyakini akan membawa dampak positif bagi ekosistem kripto di Indonesia, dengan menambahkan elemen diversifikasi dan strategi investasi baru bagi para pelaku pasar. CFX, sebagai organisasi pengatur mandiri (Self-Regulatory Organization/SRO), berkomitmen untuk menjaga integritas pasar melalui pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap regulasi, serta bekerja sama erat dengan pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan transparansi dalam setiap transaksi.

Pendirian Bursa Kripto ini telah disetujui oleh Bappebti melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023, yang menjadi dasar hukum bagi PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) dalam menjalankan operasinya sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto di Indonesia.

Dengan peluncuran produk derivatif ini, CFX optimis bahwa ekosistem kripto di Indonesia akan semakin berkembang, seiring dengan meningkatnya minat investor terhadap produk-produk keuangan inovatif yang diatur dengan baik. (rht)