Ekonomi

Dualisme Kadin Ruang Dialog Praha dan Munaslub Terbuka

×

Dualisme Kadin Ruang Dialog Praha dan Munaslub Terbuka

Sebarkan artikel ini
Foto: Iustrasi.

StockReview.id – Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, menyampaikan bahwa pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menghasilkan Arsjad Rasjid sebagai ketua umum, organisasi tersebut sempat terbelah menjadi dua kubu. Menurut Harjono, Kadin Indonesia pernah mengalami situasi serupa ketika Munaslub sebelumnya menghasilkan Anandya Bakrie sebagai ketua umum. Namun, di bawah kepengurusan Arsjad Rasjid, kedua kubu tersebut berhasil disatukan kembali.

“Mirip dengan sekarang, terdapat perbedaan pendapat yang menyebabkan adanya dua Kadin. Namun, di bawah kepemimpinan Pak Arsjad Rasjid, permasalahan ini berhasil diselesaikan dengan baik. Beliau merangkul semuanya,” kata Harjono dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada Selasa, 17 September 2024.

Harjono sangat menyayangkan terulangnya dualisme kepengurusan Kadin Indonesia melalui Munaslub yang berlangsung pada 14 September 2024 lalu. Dia dan kubu Arsjad Rasjid berupaya menyelesaikan dualisme kepengurusan dengan cara baik-baik.

Menurut Harjono, Munaslub yang melengserkan Arsjad Rasjid jelas bertentangan dengan ketentuan hukum serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku. Dia menegaskan bahwa Munaslub tersebut dilakukan secara ilegal.

“Tidak ada klaim yang menyatakan bahwa kita tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku. Anggaran Dasar sudah jelas. Jadi, baru H+1 kami sudah menyatakan bahwa Munaslub ini adalah ilegal,” tegasnya.

Harjono menambahkan bahwa sebagai anggota Kadin, mereka memiliki ikatan persaudaraan yang kuat karena bersatu dalam satu wadah sebagai pengusaha. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan kekisruhan yang ada, pihaknya membuka ruang dialog kepada kubu Anindya Bakrie. Dia meyakini bahwa Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid adalah individu-individu baik yang dipilih untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

“Dalam konteks perdata, kita semua merasa bersaudara. Sebagai Dewan Pengurus, kami saling mengakui bahwa Pak Anindya dan Pak Arsjad adalah orang baik. Seharusnya, semua orang di Kadin adalah orang-orang baik yang terpilih dan tentunya taat pada asas, hukum, dan etika,” tutupnya.

Ketua Kadin Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, sebelumnya dikabarkan telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait prahara Munaslub yang digelar oleh kubu Anindya Bakrie pada Sabtu, 14 September 2024.

“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat tersebut sudah saya tandatangani,” kata Arsjad Rasjid dalam keterangan resmi pada Senin, 16 September 2024.

Arsjad menjelaskan bahwa dalam struktur keorganisasian Kadin Indonesia, pemerintah berperan sebagai pengawas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap kisruh yang terjadi.

“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022, untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai dengan kepentingan nasional dan AD/ART yang sudah ditetapkan,” tegas Arsjad.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Hanafi, menyatakan bahwa Munaslub tersebut tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin Indonesia dan sarat dengan rekayasa.

“Pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada di tempat lain, tiba-tiba ada ketua umum dadakan dari Papua dan Kalimantan Barat. Ini sangat jelas direkayasa,” ungkap Yukki.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Maluku Utara, M.A.S Latuconsina, menyebut Munaslub kubu Anindya Bakrie sebagai gerakan kudeta, karena tidak memenuhi syarat sesuai tahapan dan aturan dalam AD/ART Kadin Indonesia.

“Teman-teman yang hadir di sana tidak memenuhi kuorum dan tidak sesuai dengan AD/ART yang tertuang dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2022,” jelasnya.

Ketua Umum Kadin Jawa Barat, Cucu Sutara, menegaskan bahwa Kadin adalah mitra strategis pemerintah dan harus bersinergi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi pada tahun 2045. Namun, dalam hal kepemimpinan di Kadin dan Munaslub, kedua hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan undang-undang.

“21 Kadin Provinsi telah mengambil sikap dan menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, dan merupakan tindakan makar terhadap pengurus yang sah. Kami hadir karena cinta terhadap Kadin dan ingin berkolaborasi dengan pemerintah untuk ekonomi Indonesia,” tuturnya. (red)