StockReview.id – PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) menerbitkan obligasi berkelanjutan III tahap IV tahun 2023 dan sukuk mudharabah berkelanjutan II tahap IV tahun 2023 senilai total Rp1,74 triliun. Jumlah tersebut terbagi atas obligasi berkelanjutan III tahap IV tahun 2023 sebesar Rp1,07 triliun dan sukuk mudharabah berkelanjutan II tahap IV tahun 2023 senilai Rp675,6 miliar.
Dikutip dalam prospektus perseroan, obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang akan diterbitkan oleh perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sebagai bukti utang kepada pemegang obligasi. Obligasi ini terdiri atas dua seri.
Seri A ditawarkan sebesar Rp909,32 miliar dengan bunga 10,5% per tahun dan jangka waktu tiga tahun. Selanjutnya, seri B sebesar Rp163,6 miliar dengan bunga 11% per tahun dan tenor lima tahun. Bunga obligasi dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi.
“Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 27 April 2023, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing pada 27 Januari 2026 untuk obligasi seri A dan 27 Januari 2028 untuk obligasi seri B,” jelas manajemen.
Sementara itu, sebagai bukti kepemilikan efek syariah untuk kepentingan pemegang sukuk mudharabah, terdapat tiga seri yang diterbitkan. Dengan ketentuan, jumlah dana sukuk mudharabah seri A yang ditawarkan sebesar Rp106,88 miliar.
Pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah. Besaran nisbah adalah 18,93% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7% per tahun. Adapun jangka waktu sukuk mudharabah seri A selama 370 hari kalender, terhitung sejak tanggal emisi. Lalu, seri B sebesar Rp501,58 miliar.
Pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah. Besarnya nisbah adalah 28,39% dari pendapatan yang dibagihasilkan secara proporsional dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% per tahun.
Disebutkan, jangka waktu sukuk mudharabah seri B terdiri atas tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran dana sukuk mudharabah dilakukan secara penuh sebesar 100% dari jumlah pada saat pembayaran kembali dana sukuk mudharabah seri B ketika jatuh tempo,” sambung manajemen INKP.
Khusus seri C, sukuk mudharabah ini menawarkan Rp67,04 miliar dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah, yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah. Besaran nisbah adalah 29,74% dari pendapatan yang dibagihasilkan secara proporsional dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11% per tahun.