StockReview.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Indo Straits Tbk (PTIS) ke dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Ini terjadi menyusul suspensi yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
“Perubahan ini mulai efektif pada 21 Maret 2023,” tulis BEI dalam pengumuman, dikutip Selasa (20/3/2023).
Berdasarkan kriteria daftar saham dalam pemantauan khusus, PTIS tercatat masuk dalam kriteria nomor 10, yaitu dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Keputusan ini merupakan buntut kebijakan suspensi terhadap PTIS yang dilakukan sejak sesi pertama perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai pada 14 Maret 2023 dan berlangsung hingga saat ini. Gembok saham dilakukan setelah saham perusahaan teknik kelautan ini menguat cukup signifikan sejak 2 Maret 2023.
Diketahui, saham PTIS berakhir di zona hijau sebesar 17,43% di Rp640, menembus level tertingginya sejak akhir 2016. Secara bulanan per Senin (20/3/2023), PTIS tumbuh 164,46%.