EkonomiNetwork

Kemenhub Ditjen Hubla Gelorakan Standarisasi Layanan Pelabuhan

×

Kemenhub Ditjen Hubla Gelorakan Standarisasi Layanan Pelabuhan

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi.

StockReview.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali turun mendongkrak kualitas ekosistem pelabuhan dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Standarisasi Pelayanan Pelabuhan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas bagi Penyelenggara Pelabuhan. Dalam hal ini, mereka melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan pelabuhan yang diberikan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 8 Tahun 2024

“Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam meningkatkan kualitas layanan pelabuhan di Indonesia,” ujarnya.

Sosialisasi ini tidak hanya berfungsi sebagai platform informasi, tetapi juga sebagai panduan praktis bagi Penyelenggara Pelabuhan dan pihak terkait lainnya untuk memahami dan menerapkan standar yang telah ditetapkan.

“Dalam era ketatnya persaingan global, standarisasi pelayanan pelabuhan merupakan langkah krusial dalam memperbaiki tata kelola kawasan pelabuhan laut,” ujarnya.

Diketahui bahwa pengaturan standarisasi pelayanan pelabuhan ini didasari oleh laporan hasil Stranas-PK TW IV 2023 serta permintaan dokumen data dukung TW I 2024 aksi-4. Hal ini merupakan bagian dari upaya Perbaikan Tata Kelola Kawasan Pelabuhan Laut, yang secara khusus menggarisbawahi Regulasi tentang Penetapan Standar Layanan Pihak Ketiga Jasa Kepelabuhanan.

Lollan juga menekankan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Standarisasi pelayanan pelabuhan diharapkan dapat meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional secara keseluruhan.