Ekonomi

Kemenhub Hitung Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

×

Kemenhub Hitung Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

Sebarkan artikel ini

StockReview.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan, tarif angkutan penyeberangan akan mengalami kenaikan. Namun, besarannya masih dalam tahap pengkajian.

Direktur Jenderal Hubdat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, hal itu masih dikaji lantaran penyedia transportasi angkutan penyeberangan sebelumnya meminta tarif dinaikkan sebesar 11 persen.

“Masih kita hitung (besaran kenaikan tarif angkutan penyeberangan). Tapi sudah ada patokannya,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, kemarin.

Hendro menerangkan, pihaknya saat ini sedang dalam tahap uji publik. Hal itu dilakukan agar penyedia transportasi penyeberangan maupun masyarakat tidak merasa terbebani dengan adanya kenaikan tarif tersebut.

Ketika ditanya apakah kenaikan tarif tersebut akan dikeluarkan dalam bulan ini, Hendro menegaskan, pihaknya akan segera mempercepat proses terkait kenaikan tarif tersebut.

“Kita percepat dan kita uji publik dulu. Nanti sebentar lagi keluar (kenaikan tarif),” katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Angkutan Kapal Penyeberangan atau Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai (Gapasdap) berharap adanya penyesuaian atau kenaikan tarif bagi angkutan penyeberangan. Mereka meminta penyesuaian tarif di atas 10 persen.