BeritaEkonomi

KemenPANRB dan Kemenkeu Kebut Aturan Tunjangan Pionir PNS Pindah ke IKN

×

KemenPANRB dan Kemenkeu Kebut Aturan Tunjangan Pionir PNS Pindah ke IKN

Sebarkan artikel ini

StockReview.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini tengah fokus menggodok aturan tunjangan pionir PNS pindah ke IKN dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Presiden Jokowi memberikan arahan agar skema tunjangan pionir untuk ASN yang pindah ke IKN segera didetailkan. Saat ini Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan sedang merumuskan itu secara sangat detail. Akan kami kebut pembahasannya,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya dikutip Senin (4/3/2024).

Anas menuturkan, penyaluran tunjangan pionir PNS tersebut rencananya akan disalurkan mulai Juli 2024. “Sehingga nanti ketika dimulainya perpindahan ASN ke IKN, skema itu langsung berjalan,” ujar Anas. Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan hunian.

Sebagai informasi, skema pemindahan PNS ke IKN secara bergelombang itu mengikuti ketersediaan hunian yang rampung lebih awal terlebih dahulu.  Pada Juli 2024, akan selesai 12 tower hunian ASN, yang akan berlanjut pada September 2024 dengan 21 tower, dan November 2024 dituntaskan sebanyak 14 tower.

Sehingga total 47 tower hunian akan rampung sekitar akhir November 2024. Perpindahan pegawai ASN, khususnya Pertahanan dan Keamanan (Hankam), ke IKN sendiri ditargetkan bisa dimulai pada Juli 2024.