StockReview.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 lewat pembayaran klaim terhadap risiko sakit hingga meninggal dunia bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyebut, hingga awal pekan ini petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terdaftar di perusahaan sebanyak 671 ribu pekerja. Sedangkan, untuk petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjumlah 70 ribu pekerja.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan petugas KPPS yang terdaftar sebagai peserta aktif akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” kata Oni.
Oni menuturkan, bagi peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapat santunan sebesar 48 kali upah terakhir. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta.
“Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta,” tuturnya.
Oni mengungkapkan, hingga saat ini jumlah santunan yang telah dibayarkan untuk petugas KPU berjumlah Rp 2,43 miliar dari 134 kasus kecelakaan kerja dan kematian, sedangkan dari petugas Bawaslu berjumlah Rp 546 juta dari 38 kasus kecelakaan kerja dan kematian.
“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga apabila para Petugas Pemilu yang terdaftar sebagai peserta mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian akan mendapatkan layanan dan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap dia.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan pihaknya hanya membayarkan klaim kesehatan bagi petugas KPPS yang sakit langsung ke pihak Rumah Sakit (RS).
“Klaim bagi mereka yang dirawat di RS, akan dibayar oleh BPJS Kesehatan langsung kepada RS,” ujarnya kepada KONTAN kemarin.
Ali menuturkan, pihaknya siap membayarkan berapapun total klaim yang harus ditanggung anggota KPPS yang dirawat di RS. Tentunya, ini harus sesuai standar prosedur dan sepanjang anggota tersebut masuk ke dalam paket manfaat.
Ali menekankan, BPJS Kesehatan tidak memberikan klaim kepada individu peserta melainkan memberikan perlindungan kepada anggota yang berisiko penyakit, di mana totalnya mencapai 398,153 orang.
Dari total anggota tersebut, lanjut Ali, sebanyak 7,1% atau 28.284 petugas mendapatkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Dan sejauh ini tercatat ada 56.473 kunjungan FKRTL.
“Semua dibayar oleh BPJS, BPJS bayar klaim ke fasilitas kesehatan tempat petugas di rawat, bukan bayar klaim ke peserta,” tegasnya.