Ekonomi

Kuota Rumah Subsidi FLPP Naik Jadi 350 Ribu Unit, Insentif PPN DTP Diperpanjang hingga Akhir 2025

×

Kuota Rumah Subsidi FLPP Naik Jadi 350 Ribu Unit, Insentif PPN DTP Diperpanjang hingga Akhir 2025

Sebarkan artikel ini

Pemerintah resmi menaikkan kuota rumah subsidi dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2025 dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit. Selain itu, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% juga diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diyakini akan mendorong masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah sekaligus mendukung sektor properti. Ketua Umum DPP Himperra, Ari Tri Priyono, menyambut baik langkah pemerintah. "Kebijakan ini menunjukkan kepedulian nyata terhadap pemenuhan kebutuhan papan rakyat Indonesia," ujarnya. Kenaikan kuota rumah subsidi ini didukung pendanaan Rp35,2 triliun dari Bendahara Umum Negara (BUN) sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 Tahun 2025. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyebut kebijakan ini sebagai langkah besar untuk mempercepat program pembangunan tiga juta rumah. Selain itu, pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP 100% yang awalnya berakhir pada 30 Juni 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa insentif ini berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar. Untuk rumah seharga Rp2–5 miliar, PPN hanya dihitung dari selisih harga di atas Rp2 miliar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025. Mendukung kebijakan ini, Himperra menggandeng BPJS untuk meluncurkan program uang muka (DP) 0 persen bagi peserta BPJS yang membeli rumah subsidi FLPP dari pengembang anggota Himperra. “Uang muka akan ditanggung pengembang. Konsumen tidak perlu bayar DP,” kata Ari. Program ini diharapkan mampu menyerap penuh kuota 350 ribu unit rumah subsidi hingga akhir 2025.

StockReview.id – Pemerintah resmi menaikkan kuota rumah subsidi dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2025 dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit. Selain itu, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% juga diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diyakini akan mendorong masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah sekaligus mendukung sektor properti.

Ketua Umum DPP Himperra, Ari Tri Priyono, menyambut baik langkah pemerintah. “Kebijakan ini menunjukkan kepedulian nyata terhadap pemenuhan kebutuhan papan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Kenaikan kuota rumah subsidi ini didukung pendanaan Rp35,2 triliun dari Bendahara Umum Negara (BUN) sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 Tahun 2025. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyebut kebijakan ini sebagai langkah besar untuk mempercepat program pembangunan tiga juta rumah.

Selain itu, pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP 100% yang awalnya berakhir pada 30 Juni 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa insentif ini berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar. Untuk rumah seharga Rp2–5 miliar, PPN hanya dihitung dari selisih harga di atas Rp2 miliar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025.

Mendukung kebijakan ini, Himperra menggandeng BPJS untuk meluncurkan program uang muka (DP) 0 persen bagi peserta BPJS yang membeli rumah subsidi FLPP dari pengembang anggota Himperra. “Uang muka akan ditanggung pengembang. Konsumen tidak perlu bayar DP,” kata Ari. Program ini diharapkan mampu menyerap penuh kuota 350 ribu unit rumah subsidi hingga akhir 2025.

Airlangga Imbau Pengusaha Cairkan THR Lebih Cepat
Ekonomi

StockReview.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebutkan pemerintah menetapkan relaksasi pada 10 komoditas atau barang…