StockReview.id – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) meminta pemerintah daerah untuk melakukan langkah optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa, sehingga tahun 2024 bisa memenuhi target 95 persen.

“Sesuai Instruksi Presiden nomor 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, targetnya tahun 2024 bisa mencapai target. Sedangkan akhir 2023 sudah mencapai 90,2 persen,” kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi ditemui usai menghadiri sosialisasi penguatan implementasi katalog elektronik (E-Katalog) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kudus di Hotel @Home Kudus, Senin.

Hadir dalam acara tersebut, Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie dan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Setya Budi Arijanta, serta kepala OPD di Kabupaten Kudus.

Untuk memenuhi target 95 persen penggunaan produk dalam negeri, kata dia, pihaknya memang harus sering ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan penggunaan produk dalam negeri.

Kalaupun untuk pengadaan produk impor, kata dia, maksimal hanya 5 persen, selebihnya harus dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan.