StockReview.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pada tahun 2023 belanja produk dalam negeri berkontribusi 0,68 persen terhadap perekonomian dan menyerap 1,30 persen atau 1,82 juta tenaga kerja. Hal itu disampaikan Menko Marvel Luhut saat pembukaan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri: Kemandirian Produk Dalam Negeri Menuju Indonesia Emas di Denpasar, Bali.

Terkait itu, pemerintah pun berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut diharapkan dapat berkontribusi untuk mencapai Indonesia Maju pada tahun 2045.

Adapun salah satu upaya pemerintah untuk mendongkrak pembelian produk dalam negeri yakni dengan melaksanakan kegiatan Business Matching. Terkait itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pihaknya mulai menginisiasi penyelenggaraan Business Matching pada tahun 2022 dan telah menjadi kegiatan rutin setiap tahun hingga saat ini.

“Kami melihat, dari tahun ke tahun, komitmen nilai kontrak yang ditandatangani terus naik. Pada tahun 2022 di Bali, nilai kontraknya mencapai di atas Rp100 triliun, kemudian tahun 2023 di Jakarta sekitar Rp180 triliun,” ujarnya.

Pada Business Matching 2024 di Bali, Kementerian Perindustrian menargetkan nilai komitmen yang akan terealisasi menembus di atas Rp200 triliun. “Maka realisasi belanja produk dalam negeri diharapkan mencapai angka minimal sebesar Rp250 triliun hingga akhir triwulan I tahun 2024,” ungkap Agus.

Menperin optimistis, target tersebut bisa terealisasi karena terdapat potensi belanja barang dan modal di APBN dan APBD sebesar Rp1.223,37 triliun pada tahun 2024. Total nilai itu di luar anggaran dari BUMN dan juga BUMD. “Komitmen yang telah dibangun sejak awal ini, perlu terus dikawal agar pelaksanaannya di lapangan dapat menunjukkan hasil yang maksimal,” tegasnya.

Agus menegaskan, agar penyerapan PDN dapat lebih tinggi, terdapat 5 langkah yang diambil oleh Kemenperin. Pertama, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian No. 46/2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri untuk Industri Kecil.

“Untuk itu, kami membutuhkan dukungan dari seluruh kepala daerah agar industri kecil di wilayah kerjanya dapat memanfaatkan fasilitas Permen tersebut agar mendapatkan sertifikasi,” jelasnya.

Kedua, menambah jumlah surveyor agar dapat semakin banyak menerbitkan sertifikat TKDN. Selanjutnya, akan melakukan penyesuaian cara menghitung TKDN yang merupakan arahan terakhir dari Presiden Jokowi.

Evaluasi juga perlu dilakukan mengingat karakter industri yang berbeda, sehingga harus jeli dan tidak bisa menggeneralisasi cara menghitung maupun threshold TKDN yang sudah ditetapkan.

Misalnya dari cost base diubah jadi process base atau sebaliknya. “Penyesuaian caran menghitung TKDN merupakan ongoing process yang sekarang sedang dilakukan Kemenperin,” jelas Menperin.