StockReview.id – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) berencana untuk melakukan Kegiatan Usaha yang telah tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (KBLI 2020). Dalam hal ini, Perseroan berencana menjalankan kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium di bidang panas bumi.
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut dan sesuai dengan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2025.
Adapun setelah mendapatkan pemegang Saham dalam RUPST, Perseroan akan melanjutkan proses untuk memperoleh perizinan-perizinan dari Instansi terkait dengan Perubahan Kegiatan Usaha, antara lain perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pihak ketiga atau pihak lainnya yang menyampaikan persetujuan terhadap Perseroan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha,” tulis Manajemen PGEO.
Perseroan berharap manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yaitu dalam menjalankan Kegiatan Usaha KBLI 2020 No. 71202 dapat meningkatkan kinerja dan profitabilitas Perseroan di masa mendatang. Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ialah dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.
Selain itu, Perseroan juga dapat keluar dari ketergantungan pada bisnis yang ada sekarang. Dengan adanya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha KBLI 2020 No. 71202 ini maka akan menambah keragaman usaha sehingga tidak tergantung hanya pada bisnis industri panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang selama ini digeluti Perseroan.