StockReview.id – PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) telah membentuk Komite Pemantau Risiko dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komite. Pembentukan ini berdasarkan hasil rapat Dewan Komisaris PTPP pada 15 Januari 2025.
Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, dalam keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa Komite ini bekerja secara kolektif dan mandiri. Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite membantu Dewan Komisaris serta bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris dengan berpedoman pada piagam Komite.
Komite ini juga memiliki fungsi utama dalam Manajemen Risiko dengan wewenang dan tugas seperti mengakses seluruh informasi yang relevan tentang PTPP. Selain itu, Komite dapat berkomunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain dalam Perseroan untuk memperoleh informasi, klarifikasi, serta meminta dokumen dan laporan yang diperlukan.
Komite juga bertugas memantau dan menelaah laporan Manajemen Risiko serta mengevaluasi kesesuaian penerapan kebijakan dan strategi Risiko Induk. Selain itu, Komite memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris guna mendukung efektivitas penerapan Manajemen Risiko.
Adapun susunan Komite Pemantau Risiko PTPP adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota: Jaya Kesuma
Sekretaris merangkap Anggota: Hedy Rahadian
Anggota: Hasnil Djamin