StockReview.id – PT Dafam Property Indonesia Tbk. (DFAM) telah menggelar Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 25 April 2025.
Soviadi Nor Rachman SH.MM Corporate Secretary DFAM dalam ketarangan tertulisnya Selasa (29/4) menuturkan bahwa RUPSLB menyetujui mata acara rapat, yaitu Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Pihak Terafiliasi F Soleh Dahlan selaku Komisaris Utama Perseroan kepada PT Dafam Mambo International (DMI) selaku Entitas Anak DFAM sebesar Rp40 miliar.
Lebih lanjut Soviadi memaparkan sebagai informasi, DMI akan memperoleh pinjaman dari F Soleh Dahlan (FSD) selaku Komisaris utama DFAM sebesar Rp40 miliar dengan bunga sebesar 7,5% per tahun serta berjangka waktu 10 tahun dan denda sebesar 25,50% per tahun jika DMI lalai untuk membayar sejumlah uang baik jumlah pokok, bunga dan biaya lainnya pada keterbukaan informasi (23/4).
Transaksi tersebut memenuhi Kriteria Transaksi Material, sebagaimana tertuang dalam resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa DFAM Nomor : 14/N-RH/IV/2025 tanggal 25 April 2025 yang dikeluarkan oleh Notaris Retno Hertiyanti, SH, MH, selaku Notaris yang membuat Berita Acara Rapat.
Soviadi menegaskan Selanjutnya pada tanggal 28 April 2025, fasilitas pinjaman yang diterima oleh DMI dari F Soleh Dahlan telah digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk melunasi hutang DMI di PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (end)