Foto: Iliustrasi.

StockReview.id – Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan jalan layang Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ) bakal naik dalam waktu dekat.

Penyesuaian tarif ini diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024.

“Ada informasi terbaru nih untuk kalian pengguna jalan tol khususnya di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed,” tulis akun resmi Jasa Marga, @OFFICIAL_JSMR, dikutip Senin (26/2/2024).

Namun demikian belum diketahui kapan penyesuain tarif ini akan berlaku.

Berdasarkan salinan surat keputusan itu, berikut adalah rincian kenaikannya

1. Jakarta IC-Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur

– Golongan I naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500
– Golongan II naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
– Golongan III naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
– Golongan IV naik dari Rp 8.000 menjadi Rp11.000
– Golongan V naik dari Rp8.000 menjadi Rp11.000

2. Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat

– Golongan 1 naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.500
– Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14.000
– Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14.000
– Golongan IV naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000
– Golongan V naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000

3. Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat

– Golongan I naik dari Rp12.500 menjadi Rp16.500
– Golongan II naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500
– Golongan III naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500
– Golongan IV naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500
– Golongan V naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500

4. Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC- Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek

– Golongan I naik dari Rp20.000 menjadi Rp27.000
– Golongan II naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.500
– Golongan III naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.500
– Golongan IV naik dari Rp40.000 menjadi Rp54.000
– Golongan V naik dari Rp40.000 menjadi Rp54.000.