StockReview.id -Demi mendukung keberlanjutan dan kemajuan pariwisata Bali, pemerintah setempat menerapkan aturan baru bagi turis asing yang akan berwisata di Bali.
Kira-kira seperti apa implementasi kebijakan baru tersebut? Berikut ulasannya seperti dirangkum MNC Portal dari berbagai sumber, Kamis (25/1/2024).
Retribusi turis tersebut akan mulai berlaku pada 14 Februari 2024, dilansir dari laman Love Bali.
Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Pemberlakuan pungutan turis tersebut diperuntukkan bagi setiap wisatawan mancanegara yang tiba di Bali. Nantinya, turis tersebut wajib membayar pungutan sebesar Rp150 ribu.
Retribusi ini tidak hanya untuk orang dewasa, namun juga berlaku bagi anak-anak, sehingga turis asing perlu memastikan telah mengalokasikan bujet khusus saat berlibur ke Bali.
Cara Membayar Pungutan Buat Turis Bali
Pemerintah daerah Bali berupaya untuk memudahkan para turis yang akan ke Bali untuk membayar pungutan tersebut. Karena itu, cara membayar retribusi ini cukup praktis.
Pemerintah mendorong setiap pembayaran retribusi turis Bali dilakukan secara online. Pembayaran online bisa dilakukan via situs web Love Bali sejak sebelum kedatangan.
Melalui situs web Love Bali itu pula, turis dapat mengisi informasi data pribadi, kemudian mendapatkan kode QR setelah membayar. Turis tinggal tunjukkan saja kode QR itu saat tiba di Bandara Bali.
Pengecualian Pungutan Turis Bali
Tidak semua turis asing yang masuk Bali mesti membayar retribusi tersebut. Pungutan itu tidak berlaku bagi kriteria warga negara asing berikut ini:
– Pemegang visa diplomatik
– Awak kapal
– Pemegang KITAS/KITAP
– Pelajar
– Pemegang visa non-turis tertentu.