NetworkNews

Peredaran daging sapi di Bengkulu saat Ramadhan-Idul Fitri diperketat

×

Peredaran daging sapi di Bengkulu saat Ramadhan-Idul Fitri diperketat

Sebarkan artikel ini

StockReview.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memperketat izin peredaran daging sapi segar di seluruh pasar di wilayah tersebut selama Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 guna memastikan daging sapi tersebut layak untuk dikonsumsi masyarakat, bukan daging celeng atau babi.

“Ini kami lakukan agar tidak ada daging celeng atau babi serta daging tidak layak konsumsi beredar di pasaran, terutama selama bulan suci Ramadan 2024,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu Ardiansyah di Bengkulu, Mingg, dilansir dari Antara.

Menurutnya, selama Ramadhan dan Idul Fitri akan terjadi peningkatan konsumsi daging hingga 50 persen.  Pemeriksaan daging tersebut, lanjutnya, akan dilakukan terutama di Rumah Potong Hewan (RPH) baik sebelum maupun sesudah pemotongan hewan, seperti sapi, kambing, maupun kerbau.

Ia mengimbau kepada seluruh peternak agar dapat mengantarkan hewan ternak yang akan dipotong ke RPH pada sore hari, sebab akan diletakkan di kandang tempat penampungan, sekaligus akan dilakukan pemeriksaan fisik dan juga surat kesehatannya.

“Jika hewan tersebut lolos dari pemeriksaan, maka akan dipotong pada malam hari. Namun tetap akan dilakukan pemeriksaan kembali,” ujarnya.

Pemeriksaan juga dilakukan setelah hewan ternak tersebut dipotong guna guna memastikan apakah daging maupun organ-organ lainnya seperti hati, usus, jantung, dan lainnya bebas dari cacing ataupun penyakit lainnya.

Kemudian, kata Adriansyah, jika dari hasil pemeriksaan tersebut layak konsumsi maka daging dan bagian organ lainnya akan mendapatkan stempel RPH sebelum diedarkan. Namun jika ditemukan ada gejala penyakit serta tak layak edar maka akan dipisahkan untuk dimusnahkan. Sementara itu untuk para peternak yang tidak dapat melakukan pemotongan hewan miliknya di RPH, bisa melakukan pemotongan secara mandiri di rumah. Namun, kata dia, harus tetap melapor ke petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu.

“Nantinya ada petugas RPH yang akan mendatangi rumah peternak untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan yang sudah dipotong tersebut, apakah layak konsumsi atau tidak,” ucapnya.