StockReview.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan tidak akan menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan developer yang membangun rumah di atas lahan sawah produktif. Kebijakan ini diambil untuk melindungi lahan pertanian sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyampaikan bahwa salah satu syarat utama bagi developer untuk menjalin PKS adalah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan mewajibkan pengembang untuk tidak membangun perumahan di lahan sawah.
“Jika tidak ada IMB induk, sertifikat induk, atau izin lainnya yang sesuai, BTN tidak akan melanjutkan kerja sama dengan pengembang tersebut,” ujar Nixon dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (21/1).
Nixon menekankan bahwa BTN akan sangat selektif dalam memilih developer maupun notaris yang akan diajak bekerja sama. Pihaknya berkomitmen untuk selalu mengikuti aturan pemerintah demi menjaga keberlanjutan lahan produktif.
“Kami berharap aturan ini bisa melindungi lahan sawah produktif dari alih fungsi yang tidak sesuai. Kami juga meminta semua pihak untuk mematuhi kriteria yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Selain itu, BTN menyoroti kerugian yang diakibatkan oleh developer tidak bertanggung jawab. Nixon mengungkapkan bahwa ulah developer “nakal” telah menyebabkan kerugian hingga Rp1 triliun terhadap konsumen KPR. Saat ini, terdapat lebih dari 38 ribu rumah dari 4.000 proyek yang sertifikatnya belum selesai diurus oleh developer.
Kebijakan tegas BTN ini menjadi langkah strategis untuk mendorong tata kelola pembangunan yang lebih baik sekaligus melindungi konsumen dan aset negara. Dengan upaya ini, BTN berharap dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan.