StockReview.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran pajak dari usaha ekonomi digital mencapai Rp1,22 triliun per 28 Februari 2025.
Keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Jakarta, Jumat, penerimaan pajak dari ekonomi digital bergerak melambat bila dibandingkan serapan pada bulan Januari.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), misalnya tercatat sebesar Rp830,3 miliar pada bulan Februari. Nilai itu hanya bertambah Rp55,5 miliar dari setoran Januari sebesar Rp774,8 miliar.
Kemudian, pajak kripto bertambah Rp19,28 miliar dari Rp107,11 miliar pada Januari menjadi Rp126,39 miliar pada Februari.
Pajak fintech (P2P lending) mencatatkan pertambahan yang serupa dengan PPN PMSE, dari Rp140 miliar menjadi Rp196,49 miliar atau bertambah sekitar Rp56,49 miliar.
Terakhir, setoran dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) bertambah sekitar Rp40,16 miliar dari Rp53,77 miliar menjadi Rp93,93 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital.
Untuk PPN PMSE, pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk serta memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Hal itu bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan yang diupayakan (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.