StockReview.id – PT Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC) telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan anak usahanya, PT Alcoseven Cipta Pratama (ACP), pada 3 Juli 2025.
Lenggana Linggawati, Corporate Secretary IMPC, menjelaskan pada Jumat (4/7) bahwa IMPC memberikan pinjaman berulang (revolving loan) sebesar Rp50 miliar kepada ACP. Jangka waktu perjanjian pinjaman ini dimulai dari 3 Juli 2025 hingga 31 Desember 2028.
ACP berkewajiban membayar bunga atas pinjaman tersebut, yang akan diberitahukan secara tertulis oleh IMPC terhitung mulai tanggal penarikan uang pinjaman hingga pelunasan.
Dana pinjaman ini akan dipergunakan oleh ACP sebagai modal kerja.
Sebagai informasi, ACP merupakan anak usaha IMPC dengan kepemilikan saham sebesar 99,9%. Oleh karena itu, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi dan bukan merupakan Transaksi Material sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.