StockReview.id – PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) bersama Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2026–2028.
Penandatanganan yang berlangsung di Jakarta ini turut disaksikan oleh Yassierli serta perwakilan holding pupuk dan Danantara, sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Direktur Utama Pupuk Kaltim, Gusrizal, menyampaikan bahwa PKB menjadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan, sekaligus memastikan keberlanjutan bisnis.
Menurutnya, kesepakatan ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang adaptif di tengah transformasi industri pupuk nasional.
Proses penyusunan PKB dilakukan melalui perundingan bipartit intensif antara manajemen dan SP KKPKT. Dalam periode ini, SP KKPKT menjadi satu-satunya serikat pekerja yang memenuhi persyaratan untuk mewakili karyawan dalam perundingan.
Ketua Umum SP KKPKT, Partono, menjelaskan bahwa proses negosiasi berjalan dinamis namun tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan saling menghargai.
Ia menegaskan bahwa hasil kesepakatan tetap melindungi hak-hak karyawan tanpa mengurangi tingkat kesejahteraan, meskipun mempertimbangkan kondisi perusahaan dan arah kebijakan holding.
Kesepakatan PKB ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menjaga stabilitas hubungan kerja, meningkatkan produktivitas, serta mendukung kinerja perusahaan secara berkelanjutan.
Langkah ini juga mencerminkan pentingnya kolaborasi antara manajemen dan pekerja dalam menghadapi tantangan industri ke depan.












