StockReview.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11% Year on Year (YoY).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyampaikan sebesar 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Adapun penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp 15,63 triliun dan Rp 4,13 triliun,” ucap Aman dalam keterangan resmi.
Aman mengatakan, data oustanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online di mana jumlahnya masih bisa naik atau pun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah.
Dia menyebut angka pinjaman yang bermasalah di industri fintech P2P lending disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Angka itu adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Aman mengatakan batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90, yakni sebesar 5%. Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat menjadi 3,36%. Adapun pada April 2023 mencapai 2,82%.
Menurut Aman, tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.
Dia menerangkan OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online secara bijak, seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif.
“Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK, yaitu sebanyak 102 perusahaan, dan tidak menggunakan pinjaman online yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat,” kata Aman.