Foto: Ilustrasi.

StockReview.id – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement/CSPA) atas pengalihan sebagian kepemilikan saham pada PT Feni Haltim (FHT). Penandatanganan ini dilakukan Antam bersama anak usahanya PT International Mineral Capital (IMC), dan Hong Kong CBL Limited (HKCBL), anak usaha Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd (CBL).

Sementra itu, pengalihan saham Feni Haltim ini dilakukan untuk pengembangan dan pengoperasian kawasan industri sebagai lokasi pengembangan ekosistem EV Battery (Electric Vehicle Battery) atau baterai kendaraan listrik terintegrasi.

Selain itu, pengembangan dilakukan untuk melakukan perluasan dan pembangunan pelabuhan dan infrastruktur lainnya, termasuk di dalamnya pembangunan fasilitas pengolahan nikel berbasis teknologi Rotary Kiln Electric Furnace sebanyak empat line produksi, untuk mewujudkan pengembangan ekosistem EV Battery di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Penandatangan CSPA ini merupakan milestone perusahaan atas upaya pengembangan EV Battery yang sedang dilakukan. Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, CBL secara grup sebagai calon mitra strategis Antam, memiliki portofolio untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri nikel.

Serta dapat memberikan kepastian pemenuhan tenant di Kawasan Industri FHT, sehingga diharapkan akan bisa memberikan iklim investasi yang menjanjikan bagi Indonesia. “Diharapkan CSPA ini akan bisa meningkatkan efektivitas pengembangan EV battery yang sedang dilakukan di Indonesia, sehingga dapat menciptakan nilai tambah dalam pengelolaan bijih nikel Antam, baik limonite maupun saprolite,” jelasnya,

Syarif menambahkan pada kesempatan yang sama, selain menandatangani perjanjian pemegang saham (shareholders agreement/SHA) antara Antam dengan HKCBL. Secara khusus, perjanjian pemegang saham akan berlaku efektif setelah beralihnya sebagian kepemilikan saham Grup Antam dalam FHT, yaitu pada saat tanggal penyelesaian CSPA.

Ke depan, pada tanggal penyelesaian transaksi, ANTM, IMC dan HKCBL akan menandatangani akta jual beli saham. Setelah penyelesaian transaksi, FHT tidak lagi terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan Antam sebagai anak perusahaan Antam atau ANTM

Menururt Syarif kerja sama ini merupakan langkah lanjutan dari komitmen Antam bersama IMC yang bersama-sama menjadi pemilik saham FHT untuk merealisasikan proyek pengembangan ekosistem EV Battery di Indonesia. Setelah kerja sama berjalan, ANTM dan HKCBL akan berkolaborasi mengelola FHT dalam pengembangan kawasan industri untuk mewujudkan proyek pengembangan ekosistem EV Battery yang terintegrasi di Indonesia.

Kerja sama pengelolaan FHT ini juga merupakan tindak lanjut pelaksanaan framework agreement yang telah ditandatangani Antam bersama PT Industri Baterai Indonesia (IBI) dan CBL ,untuk kerja sama proyek pengembangan ekosistem EV Battery yang terintegrasi di Indonesia yang mencakup kegiatan pertambangan bijih nikel hingga industri daur ulang baterai.