Foto: Ilustrasi.

StockReview.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. HET disesuaikan memiliki selisih Rp1.000 per kilogram (kg) atau naik dibandingkan HET sebelumnya. Relaksasi HET tersebut diberlakukan sementara mulai Minggu-Sabtu, 10 Maret sampai 23 Maret 2024.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menerangkan pemberlakuan sementara relaksasi HET beras premium untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium,” ujar Arief melalui keterangan resmi dikutip, Senin (11/3).

Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada delapan wilayah. HET disesuaikan memiliki selisih Rp1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp13.900 per kg.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.

Sementara, untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.

Arief menegaskan telaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama dua minggu. Setelah 23 Maret 2024, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.

“Ini berarti relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar,” ungkapnya.

Dalam hal pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium ini, Bapanas mengikutsertakan keberadaan Satgas Pangan Polri.

“Pengawasan akan dilakukan secara berkala baik ke pasar tradisional maupun retail modern,” ungkap Arief.

Kemudian, untuk penjualan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium, Bapanas bersama Perum Bulog tetap menyalurkan dengan harga yang sama seperti sebelumnya.

“Sebagaimana arahan Presiden, target penyaluran beras SPHP akan terus dikebut hingga capai 250 ribu ton sebulan,” pungkasnya.