StockReview.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeklaim aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia bebas dari praktik pencucian uang. Menurut Bappebti, regulasi yang ada saat ini sudah mampu memitigasi hadirnya risiko tersebut dalam lingkup aset digital.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya melalui laporan Antara, mengatakan bahwa industri kripto Indonesia telah diregulasi dengan baik. Sehingga, ketika dunia dihebohkan dengan kasus money laundering yang melibatkan kripto, dia percaya diri hal itu tidak akan terjadi di tanah air.

“Regulasi untuk industri kripto sudah didesain sedemikian rupa guna menanggulangi adanya praktik pencucian uang dan dengan aturan tersebut memberikan lampu hijau kepada penegak hukum dan Bappebti sendiri untuk melakukan penelusuran terhadap rekening investor kripto yang dicurigai,” jelas Tirta.

Ditambahkan oleh Tirta, kekhawatiran terkait aktivitas gelap yang melibatkan kripto banyak terjadi di luar negeri. Data yang tersaji juga merupakan kumulasi dari berbagai insiden di banyak negara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam acara 22 Tahun Gerakan Nasional APUPPT-PPSPM mengingatkan bahwa saat ini terdapat pola baru dalam tindak pencucian uang yang melibatkan teknologi aset digital.

Hal itu membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku garda terdepan dalam tindak pencegahan pencucian uang diminta untuk bisa memanfaatkan inovasi guna mereduksi dampak yang mungkin ditimbulkan.

Tirta juga mengeklaim bahwa regulasi terkait keamanan di industri aset kripto di Indonesia lebih baik dibandingkan dengan negara lainnya.

Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan pernah mengatakan, merupakan kesalahan besar menggunakan aset kripto untuk tindak pencucian uang. Karena sifat dari teknologi kripto sendiri adalah bisa dilacak dan transparan.

Sehingga meskipun tanpa identifikasi nama, penelusuran maupun pelacakan tetap bisa dilakukan hingga akhir.

“Teknologi blockchain memiliki transparansi yang jauh lebih besar dibanding instrumen keuangan lainnya. Tindak pidana pencucian uang yang melibatkan kripto bisa dengan mudah dideteksi, karena data yang sudah tersimpan di dalamnya tidak bisa diubah,” tutur Oscar.

Selain itu, dalam aturan perdagangan yang ditetapkan Bappebti, setiap calon investor yang ingin membuka rekening di crypto exchange Indonesia, wajib untuk melakukan verifikasi identitas sesuai dengan prinsip Know Your Costumer (KYC) sebagai syarat pendaftaran.