Foto: Ilustrasi.

StockReview.id – Industri kripto di Indonesia tidak lepas dari peran pemerintah sebagai regulator melalui upaya pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan aset kripto. Di tengah meningkatnya antusias investor kripto dalam negeri, penting bagi pelaku usaha untuk mengedukasi masyarakat mengenai regulasi yang berlaku.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membahas topik tersebut dalam Pop-In Podcast PINTU bertajuk “Bagaimana Bappebti Melindungi Investor Crypto di Indonesia?”. Hadir sebagai pembicara adalah Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dan General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo.

Olvy mengungkapkan, “Industri kripto saat masuk ke Indonesia belum memiliki aturan yang jelas, sementara penawaran dan respons terhadap aset kripto terus meningkat. Berangkat dari hal tersebut, pemerintah, yang dimotori Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, melakukan koordinasi dan salah satu hasilnya memutuskan bahwa perdagangan Aset Kripto diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan mengkategorikannya ke dalam komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Sehingga Undang-Undang (UU) yang memayungi adalah UU No. 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),”

Olvy menambahkan, “Peraturan Aset Kripto dituangkan dalam Permendag No 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto. Selanjutnya lebih teknis diatur melalui Peraturan Bappebti (Perba) yang mencakup syarat perdagangan, syarat menjadi pedagang, cakupan produk, hingga lingkup ekosistem yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Depositori. Semua aturan ini dibuat untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto yang lebih baik,”