Foto: Ilustrasi.

StockReview.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil Direktur nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dalam kasus dugaan rasuah investasi fiktif di perusahaan asuransi tabungan masa tua milik negara itu. “Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (11/3/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Kosasih. Tapi, dia memastikan permintaan keterangan tidak dilakukan dalam waktu dekat ini. KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.