StockReview.id – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, telah mengamankan seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun berkewarganegaraan Ukraina yang terlantar di jalanan dan viral di media sosial. Kejadian ini menarik perhatian publik setelah bocah tersebut menjadi sorotan karena kondisinya yang memprihatinkan.
“Kami sudah menyurati kedutaan besar Ukraina untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi bocah tersebut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, di Denpasar, Jumat.
Bocah tersebut, yang diberi nama “Kocong” oleh warganet, ditemukan dalam keadaan terlantar di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar. Selain bocah tersebut, petugas Imigrasi Denpasar juga menahan sementara ibunya di ruang detensi kantor imigrasi setelah keduanya ditangkap pada Kamis (1/8).
Menurut Ridha, ibu bocah tersebut mengaku tidak mampu membiayai hidup mereka dan membiarkan anaknya berkeliaran di permukiman warga. Dalam keadaan terlantar, bocah itu sempat membawa senjata tajam dan naik ke atap rumah warga, sehingga tindakannya membahayakan keselamatan dirinya sendiri serta orang-orang di sekitarnya.
Mendapat laporan tentang keadaan ibu dan anak tersebut, warga setempat merasa iba dan memutuskan untuk menampung mereka sementara di salah satu permukiman warga di Ubud.
Dari data yang dihimpun oleh Imigrasi Denpasar, ibu dan anak itu memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten pada 23 Desember 2023. Dengan demikian, keduanya telah melebihi izin tinggal atau overstay selama 191 hari, karena izin tinggal mereka berakhir pada 21 Januari 2024.
“Dia sudah tidak punya biaya hidup di Indonesia, sedangkan suaminya berada di Norwegia,” jelas Ridha. Proses deportasi masih belum dapat dilakukan karena menunggu kesiapan finansial dari perwakilan negara Ukraina untuk membiayai pemulangan mereka ke negara asal.
Selama beberapa tahun terakhir, Kantor Imigrasi di Bali telah menemukan banyak pelanggaran hukum dan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing. Dari Januari hingga 2 Agustus 2024, Kantor Imigrasi Denpasar telah melakukan deportasi terhadap 31 orang warga negara asing.
Situasi ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait keimigrasian untuk mencegah pelanggaran yang serupa di masa depan. Imigrasi Denpasar berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dalam mengelola dan menegakkan aturan keimigrasian dengan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban.