StockReview.id – Tips agar tidak terkena jebakan pinjol ilegal harus Anda ketahui. Pinjol atau Pinjaman Online kini memang tengah marak di kalangan masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang menggunakan layanan pinjol untuk mengatasi masalah keuangan. Sayangnya, layanan pinjol tidak semuanya legal. Ada sejumlah pinjol ilegal yang justru membahayakan si peminjam.

Untuk itu, Anda perlu mengetahui tips agar tidak terkena jebakan pinjol ilegal. Berikut tipsnya. Mengutip dari laman OJK, Pinjaman Online atau Fintech Lending/Peer-to-Perr Lending merupakaan layanan jasa keuangan yang mempertemukan si pemberi pinjaman dan si peminjam melalui sistem elektronik.

Pinjol sendiri merupakan bagian dari LPMUBTI (Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi). Hingga saat ini OJK telah memberikan izin kepada 102 perusahaan Peminjaman Online. Nah, agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal, Anda bisa melakukan 5 tips yang diberikan oleh OJK berikut ini:

1. Pastikan Anda bisa membedakan antara Fintech Lending legal yang telah diberi izin OJK dengan fintech lending ilegal yang beroperasi tanpa izin.

2. Selalu cek legalitas Pinjaman Online. Untuk mengecek legalitas dari perusahaan yang menyediakan Pinjaman Online, Anda bisa melakukannya dengan cara menghubungi OJK 157, melalui pesan Whatsapp di 081-157-157-157, atau melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK .

3. Jangan mudah percaya dengan tautan atau link yang dikirim melalui SMS, Whatsapp, Email, atau media lainnya.

4. Pastikan Anda hanya menggunakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan Fintech Lending legal yang Anda percayai.

5. Selalu berhati-hati terhadap modus penipuan yang kerap terjadi. Terkadang muncul modus pinjol ilegal yang menggunakan logo atau nama Fintech Lending legal untuk menarik para peminjam.

Selain lima tips tersebut, sebelum melakukan peminjaman online Anda juga harus memperhatikan kebutuhan dan kemampuan Anda dalam membayar. Sehingga Anda juga harus mengetahui berapa besaran bunga yang dipatok. Karena, bunga pinjol legal OJK telah dipatok sebanyak 0,4% per hari. Jika lebih dari itu Anda wajib curiga.

Demikian tips agar tidak terkena jebakan pinjol Ilegal.