StockReview.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) telah memberikan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha, baik di tingkat distributor maupun pengecer, yang terbukti menjual minyak goreng kemasan rakyat, MinyaKita, di atas harga eceran tertinggi (HET).
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa tindakan ini diambil karena banyak pengecer di daerah yang masih menjual MinyaKita dengan harga lebih dari Rp15.700 per liter, melebihi HET yang telah ditetapkan. “Dirjen PKTN telah memberikan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan ini,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 yang dipantau secara daring pada Senin (13/1).
Peringatan terhadap Praktik Bundling
Selain itu, Kemendag juga menanggapi praktik bundling yang diduga merugikan konsumen. Iqbal menyebutkan bahwa Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada asosiasi-asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit, seperti Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), untuk mengevaluasi dan memastikan tidak ada praktik bundling yang merugikan konsumen.
Pihak Kemendag juga telah mengirimkan surat kepada 40 produsen minyak goreng untuk mengevaluasi rantai distribusi dan mengimbau mereka agar tidak melakukan bundling MinyaKita. “Kami juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan, khususnya yang menjual MinyaKita di atas HET,” tambah Iqbal.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Kemendag untuk memastikan kestabilan harga minyak goreng di pasar serta melindungi konsumen dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sanksi ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga pengendalian inflasi dan menjamin bahwa MinyaKita tetap tersedia dengan harga yang wajar bagi masyarakat.