Ekonomi

Langkah Strategis Kemenperin Dorong SDM Kompeten di Era Digital

×

Langkah Strategis Kemenperin Dorong SDM Kompeten di Era Digital

Sebarkan artikel ini

StockReview.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan kebutuhan industri, di antaranya melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Langkah tersebut dilakukan seiring terus meningkatnya kebutuhan tenaga kerja industri di tanah air. Pada 2024 diperkirakan kebutuhannya sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode tahun 2021-2024.

“Peran SDM dalam pembangunan industri ini sangat krusial, dengan adanya perubahan fundamental akibat perkembangan sistem teknologi digital, diperkirakan akan banyak pekerjaan baru membutuhkan skill khusus yang jumlahnya lebih banyak dibanding pekerjaan hilang akibat penerapan teknologi otomasi,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Arus Gunawan di Jakarta, (5/1).

Agar tenaga kerja industri di Indonesia memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan industri, BPSDMI Kemenperin setiap tahunnya aktif menyiapkan infrastruktur kompetensi SDM Industri, salah satunya melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Pengembangan SKKNI dan KKNI memiliki peran yang vital dalam pembangunan SDM industri di tanah air.

SKKNI merupakan dokumen rumusan kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan suatu kompetensi. Menurutnya, rumusan kemampuan ini akan menjadi kriteria yang jelas terkait aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang perlu menjadi materi pembelajaran dalam pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan juga materi uji kompetensi dalam kegiatan uji kompetensi.

Adapun KKNI adalah dokumen yang berisi penetapan jenjang kualifikasi kompetensi dan pengemasan kompetensi dari jabatan kerja (okupasi). KKNI akan menjadi gambaran profil okupasi di industri dan juga profil lulusan pendidikan/pelatihan sehingga memberi rujukan yang jelas dalam membangun program pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan juga skema uji kompetensinya.

“Melalui pengembangan SKKNI dan KKNI, diharapkan tidak ada kesenjangan kompetensi antara lulusan pendidikan/pelatihan dengan kebutuhan pada sektor industri di Indonesia. Dengan demikian, kemampuan lulusan lembaga pendidikan/pelatihan akan sesuai dengan kebutuhan industri dan para lulusan nantinya juga dapat memiliki sertifikat kompetensi setelah melalui uji kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” ujarnya.

Pada tahun 2022, BPSDMI Kemenperin memfasilitasi penyusunan tujuh dokumen Rancangan SKKNI dan tiga dokumen Rancangan KKNI. SKKNI yang telah disusun antara lain Manufaktur Otomotif Roda Empat, Jigs and Fixtures, Furnitur Alat Kesehatan, Sarung Tangan Kulit, Servis Kendaraan Listrik, Rekayasa Nano Material, dan Rekayasa Bioproses Energi Terbarukan.

Kemenperin juga telah menyusun KKNI Perajutan Tekstil, Industri Serat Stapel Rayon Viskosa, dan Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh. “Penyusunan SKKNI yang telah melibatkan banyak pihak diharapkan dapat mengurangi permasalahan mismatch antara supply and demand penyediaan SDM industri yang selama ini terjadi di Indonesia,” imbuhnya.

Tim Perumus dalam penyusunan SKKNI dan KKNI terdiri dari praktisi dari perusahaan industri, akademisi, perwakilan asosiasi industri, perwakilan asosiasi profesi, perwakilan Lembaga Sertfikasi Profesi (LSP). Penetapan dokumen SKKNI akan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan dokumen KKNI akan dilakukan oleh K/L pembina sektor yang dalam hal ini adalah Menteri Perindustrian. Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

Tekno

StockReview.id – Kementerian Perindustrian mempertimbangkan langkah blokir atau menonaktifkan IMEI iPhone 16 di Indonesia. Sementara itu, Kemenperin terus memantau…

Tekno

StockReview.id – Pemerintah Indonesia melarang pemasaran dan penjualan iPhone 16 karena Apple tidak mengikuti peraturan investasi lokal. Kementerian Perindustrian…