StockReview.id – Pakar Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia (UI), Firman Kurniawan, menekankan pentingnya keseimbangan antara literasi finansial dan digital untuk mencegah praktik judi online di Indonesia. Firman berpendapat bahwa literasi finansial yang baik akan membuat masyarakat lebih cerdas dalam mengelola keuangan, sehingga mereka tidak mudah terjebak dalam pengeluaran yang tidak bermanfaat seperti judi online.

“Literasi keuangan sangat penting selain literasi digital, karena banyak pelaku judi online memiliki keinginan untuk memperoleh keuntungan dengan cepat dan mudah. Mereka hanya perlu mendepositkan sejumlah kecil uang dan dijanjikan keuntungan yang besar. Padahal, jika mereka memiliki literasi finansial yang baik, uang tersebut bisa diinvestasikan dalam instrumen yang lebih jelas,” jelas Firman.

Firman juga menekankan pentingnya terus menggaungkan literasi digital. Dengan memberikan pemahaman rutin tentang kegiatan produktif yang bisa dilakukan di ruang digital, masyarakat akan menyadari bahwa judi online adalah aktivitas yang tidak produktif dan hanya membawa dampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, literasi keuangan juga perlu ditingkatkan agar masyarakat bisa mengenal berbagai jenis aset dan investasi yang ada di Indonesia serta cara mengelolanya. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi tergoda oleh judi online yang hasilnya spekulatif dan lebih banyak membawa dampak negatif daripada positif.

Firman juga menekankan perlunya pemerintah untuk lebih terintegrasi dalam menyuarakan bahaya dan konsekuensi hukum bagi pelaku judi online. Menurutnya, sosialisasi mengenai bahaya judi online saat ini masih terkesan sporadis dan perlu diperbaiki dengan komunikasi publik yang lebih terarah dan menyasar seluruh lapisan masyarakat.

Firman mengusulkan agar salah satu topik yang bisa diangkat untuk memberantas judi online adalah dengan menyebarkan informasi tentang penegakan hukum dan konsekuensi yang telah diterima oleh para pelaku judi online. “Masyarakat perlu bukti. Sampaikan berapa banyak keluarga yang hancur atau perceraian yang terjadi karena judi online. Hubungan antara pinjaman online dan judi online yang merugikan juga perlu disampaikan dengan bahasa yang sederhana, terutama mengingat banyaknya pelaku judi online dari kalangan menengah ke bawah,” tambahnya.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Juli 2024, jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang. Yang mengejutkan, data demografi menunjukkan bahwa 2 persen atau sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terlibat dalam judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bertanggung jawab dalam Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring telah melakukan berbagai upaya, seperti memutus akses ke 2,7 juta situs judi online hingga 30 Juli 2024, menutup akses internet ke Kamboja dan Davao, Filipina, serta menggaungkan literasi digital khususnya kepada pelajar dan keluarga.

Terbaru, Kementerian Kominfo mengeluarkan kebijakan untuk menutup akses ke tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang banyak digunakan untuk mengakses judi online serta meminta operator seluler membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per pengguna harian.