Example floating
Example floating
Finansial

LPS Fokus Siapkan Program Penjaminan Polis

×

LPS Fokus Siapkan Program Penjaminan Polis

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi.
Example 468x60

StockReview.id – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  untuk menjalankan program penjaminan polis. Berbagai hal mulai disiapkan untuk program yang baru akan dilaksanakan pada 2028 nanti.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa banyak yang perlu diperhatikan kriterianya agar nantinya perusahaan asuransi yang mendapat jaminan tidak langsung jatuh di awal-awal penjaminan.

Example 300x600

“Kita harus membangun kredibilitas di awal tahun beroperasinya penjaminan itu,” ujar Purbaya, Selasa (20/6).

Meski demikian, Purbaya bilang untuk modal awal, penjaminan asuransi tersebut bisa menggunakan modal yang pernah disetor ke pemerintah saat pendirian LPS senilai Rp 4 triliun. Itu untuk mengantisipasi perusahaan asuransi yang jatuh di awal-awal program penjaminan.

Tak hanya itu, ia juga menambahkan jika ada perusahaan asuransi yang bangkrut di awal program penjaminan, bisa meminjam ke dana penjaminan yang dikumpulkan dari perbankan. Meskipun, kantong dana penjaminan nantinya bakal dipisah antara asuransi dan perbankan.

“Bisa pinjam ke bank atau ke LPS tapi juga pakai bunga. Perbankan tidak perlu khawatir uangnya hanya dipakai untuk asuransi saja,” ujarnya.

Purbaya menambahkan, sejatinya LPS juga ingin agar program penjaminan polis ini bisa dilakukan lebih cepat. Hanya saja, menurutnya UU menegaskan program ini paling cepat dilaksanakan di 2028.

Ia juga menyebutkan bahwa anggota dewan komisioner yang khusus untuk mengawasi penjaminan asuransi ini paling lambat akan ada di 2027. Meski, tak menutup kemungkinan bisa lebih cepat.

“Nanti kalau memang sudah dekat dan betul-betul butuh, orang yang jago betul, kita usulkan untuk direkrut,” ujarnya.

Example 300250
Example 120x600