Presiden Komisaris Maybank Indonesia Dato' Khairussaleh Ramli (tengah) berbincang dengan Presiden Direktur Maybank Indonesia dengan masa jabatan efektif setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Steffano Ridwan (kiri) dan Presiden Direktur Maybank Indonesia masa jabatan RUPST 2024 Taswin Zakaria (kanan) usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Kantor Pusat Maybank Indonesia, Jakarta, Senin (1/4/2024).

StockReview.id – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) akan membagikan dividen senilai Rp 785 miliar. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada awal pekan ini, Senin (1/4/2024).

Besaran dividen yang dibagikan tersebut setara dengan 45% dari total laba yang dibukukan Maybank sepanjang 2023 yang mencapai Rp 1,74 triliun. Pemegang saham akan mendapat dividen sekitar Rp 10,29 per saham.

Dibandingkan tahun sebelumnya, rasio dividen yang dibagikan Maybank naik dari sebelumnya 40,6% dari total laba. Dari sisi nilai dividen per saham juga naik dari tahun lalu yang hanya Rp 7,72 per saham.

Adapun, yield dividen yang dibagikan Maybank tersebut sekitar 4,05%. Ini mengacu pada harga penutupan saham Maybank yang terkoreksi 1,55% atau senilai Rp 254 per saham.

“Sisa laba yakni sebesar 55% atau setara Rp 959 miliar akan digunakan sebagai laba ditahan,” tulis manajemen dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/4/2024).

Selanjutnya, RUPST juga menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Di jajaran Dewan Komisaris, RUPST menyetujui berakhirnya masa jabatan Budhi Dyah Sitawati selaku Komisaris Independen, Datuk Lim Hong Tat selaku Komisaris dan Putut Eko Bayuseno selaku Komisaris Independen serta mengangkat kembali Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris dan Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen.

Di samping itu, RUPST juga menyetujui pengangkatan Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen.

Untuk jajaran Direksi, RUPST menyetujui berakhirnya masa jabatan Taswin Zakaria selaku Presiden Direktur, Thilagavathy Nadason, Muhamadian, Irvandi Ferizal, dan Widya Permana selaku Direktur Perseroan, serta mengangkat kembali Irvandi Ferizal dan Widya Permana selaku Direktur Perseroan.

Kemudian, RUPST juga menyetujui pengangkatan Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur Perseroan, Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur, dan Yessika Effendi sebagai Direktur yang membawahi Fungsi Kepatuhan Perseroan serta Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah.

Pengangkatan Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen, Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur, Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur, Yessika Effendi sebagai Direktur yang membawahi Fungsi Kepatuhan, dan Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk susunan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perseroan, RUPST menyetujui pengakhiran masa jabatan Abdul Jabar Majid sebagai Anggota DPS Perseroan, dan menyetujui Muhammad Anwar Ibrahim untuk melanjutkan jabatan dan kewenangannya sebagai Ketua DPS Perseroan sampai dengan pengganti yang bersangkutan diangkat dan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Selanjutnya, RUPST menyetujui Mohammad Bagus Teguh Perwira untuk melanjutkan jabatan dan kewenangannya sebagai Anggota DPS Perseroan, sampai dengan Anggota DPS Perseroan yang diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham ini telah efektif menjalankan jabatan dan kewenangannya setelah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

RUPST menyetujui pengangkatan Dr. K.H. Sodikun, M.Si, M.E. sebagai Anggota DPS Perseroan untuk masa jabatan efektif setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku sampai dengan RUPST Perseroan pada 2027.

Dengan demikian, susunan pengurus Maybank Indonesia setelah RUPST 2024 menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

  • Presiden Komisaris: Dato’ Khairussaleh Ramli
  • Komisaris: Edwin Gerungan
  • Komisaris: Datuk Lim Hong Tat
  • Komisaris: Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid
  • Komisaris Independen: Achjar Iljas
  • Komisaris Independen: Hendar
  • Komisaris Independen: Putut Eko Bayuseno
  • Komisaris Independen: Marina R. Tusin

Direksi

  • Presiden Direktur: Steffano Ridwan
  • Direktur: Irvandi Ferizal
  • Direktur: Effendi
  • Direktur: Widya Permana
  • Direktur: Ricky Antariksa
  • Direktur: Bambang Andri Irawan
  • Direktur: Shaiful Adhli Yazid
  • Direktur yang Membawahi Fungsi Kepatuhan: Yessika Effendi
  • Direktur Unit Usaha Syariah: Romy Hardiansyah

Dewan Pengawas Syariah

  • Ketua: Muhammad Anwar Ibrahim
  • Anggota: Mohammad Bagus Teguh Perwira
  • Anggota: Sodikun